Home » » Sidang Perdana FPI Vs Ahok, Habib Novel Dijerat Pasal Berlapis

Sidang Perdana FPI Vs Ahok, Habib Novel Dijerat Pasal Berlapis




Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menggelar sidang kerusuhan FPI Vs Ahok dengan terdakwa Habib Novel Bamukmin yang diduga sebagai dalang kerusuhan. Habib dijerat pasal berlapis dalam dakwaannya.

"Pasalnya ada banyak, untuk primernya pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, selanjutnya pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Provokasi. Ada juga pasal 214 tentang Perlawanan terhadap Petugas," ujar Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Agus Setiadi, saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2015).

Menurutnya pasal yang diterapkan kepada Habib Novel dan tersangka lainnya berbeda. Alasannya, Habib Novel dituduh bersama Habib Syahab dituduh sebagai pihaknya paling bertanggung jawab atas kerusuhan FPI Vs Ahok Oktober 2014 lalu. Dalam kerusuhan itu, polisi menetapkan 17 tersangka.

"Berkas untuk Habib NB dengan tersangka lain berbeda," ucapnya.

Terkait pengamanan sidang hari ini, Agus mengatakan pihaknya sudah koordinasi dengan kepolisian. Dia berharap agar sidang berjalan lancar.

"Kita sudah koordinasikan dengan kepolisian untuk pengamanan. Apakah penambahan pasukan itu tergantung kondisi di lapangan," ujarnya.

Sidang Habib Novel sedianya akan digelar pukul 10.00 WIB, hari ini di ruang utama sidang PN Jakpus. Ketua majelis rencananya akan dipimpin hakim Iim Nurohim.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan atau Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas.


sumber: http://detik.com/
Share this article :

Posting Komentar