Jakarta - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintah Indonesia tak perlu memusingkan langkah Brazil dan Belanda menarik duta besarnya di Indonesia pascaeksekusi hukuman mati yang melibatkan warga kedua negara.
"Pascapelaksanaan hukuman mati, Brazil menarik Dubesnya di Indonesia untuk berkonsultasi, demikian juga pemerintah Belanda akan melakukan hal yang sama. Pemerintah Indonesia tidak perlu khawatir yang berlebihan atas tindakan ini," kata Hikmahanto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (18/1/2015).
Dia meminta pemerintah Indonesia tidak lantas kendur dalam pelaksanaan hukuman mati untuk terpidana mati berikutnya.
Menurut dia, penarikan mundur Dubes harus dipahami sebagai ketidak-sukaan negara sahabat terhadap kebijakan pelaksanaan hukuman mati. Namun demikian, negara tersebut sangat paham mereka tidak mungkin melakukan intervensi terhadap kebijakan hukuman mati Indonesia.
Selain itu penarikan Dubes merupakan respons pemerintah Brazil atau Belanda terhadap tuntutan publik dalam negerinya.
"Publik dalam negeri layaknya Indonesia pasti akan menuntut pemerintah untuk memrotes keras kebijakan pelaksanaan hukuman mati," kata dia.
Dia memperkirakan penarikan Dubes tidak akan lama mengingat saat ini banyak negara yang justru membutuhkan Indonesia. Misalnya, dalam hal ekonomi, Brazil memiliki kepentingan yang lebih tinggi terhadap Indonesia dibandingkan sebaliknya.
"Indonesia tidak akan diisolasi atas pelaksanaan hukuman mati," ucap dia.
Sedangkan untuk memitigasi dampak, Hikmahanto mengusulkan agar Menlu dan Kepala Perwakilaan melakukan pendekatan dengan berbagai negara dan menjelaskan pelaksanaan hukuman mati karena Indonesia mengalami darurat Narkoba.
Negara-negara tersebut, kata dia, tidak seharusnya melakukan protes yang berlebihan bila generasi muda Indonesia yang terancam dengan Narkoba atas tindakan warganya.
Pada Minggu dini hari, Kejaksaan Agung telah melaksanakan eksekusi terhadap enam orang terpidana mati, yang masing-masing merupakan warga negara Indonesia, Brazil, Belanda, Malawi, Vietnam dan Nigeria.
Lima terpidana mati dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, antara lain Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brasil), Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI), Namaona Denis (WN Malawi), Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria), serta Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda).
Sementara seorang lainnya yakni Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam) dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah.
Eksekusi keenam terpidana mati ini dilaksanakan, setelah grasi yang diajukan ke enam terpidana mati tersebut, ditolak Presiden Joko Widodo.
sumber: http://wartaekonomi.co.id/
"Pascapelaksanaan hukuman mati, Brazil menarik Dubesnya di Indonesia untuk berkonsultasi, demikian juga pemerintah Belanda akan melakukan hal yang sama. Pemerintah Indonesia tidak perlu khawatir yang berlebihan atas tindakan ini," kata Hikmahanto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (18/1/2015).
Dia meminta pemerintah Indonesia tidak lantas kendur dalam pelaksanaan hukuman mati untuk terpidana mati berikutnya.
Menurut dia, penarikan mundur Dubes harus dipahami sebagai ketidak-sukaan negara sahabat terhadap kebijakan pelaksanaan hukuman mati. Namun demikian, negara tersebut sangat paham mereka tidak mungkin melakukan intervensi terhadap kebijakan hukuman mati Indonesia.
Selain itu penarikan Dubes merupakan respons pemerintah Brazil atau Belanda terhadap tuntutan publik dalam negerinya.
"Publik dalam negeri layaknya Indonesia pasti akan menuntut pemerintah untuk memrotes keras kebijakan pelaksanaan hukuman mati," kata dia.
Dia memperkirakan penarikan Dubes tidak akan lama mengingat saat ini banyak negara yang justru membutuhkan Indonesia. Misalnya, dalam hal ekonomi, Brazil memiliki kepentingan yang lebih tinggi terhadap Indonesia dibandingkan sebaliknya.
"Indonesia tidak akan diisolasi atas pelaksanaan hukuman mati," ucap dia.
Sedangkan untuk memitigasi dampak, Hikmahanto mengusulkan agar Menlu dan Kepala Perwakilaan melakukan pendekatan dengan berbagai negara dan menjelaskan pelaksanaan hukuman mati karena Indonesia mengalami darurat Narkoba.
Negara-negara tersebut, kata dia, tidak seharusnya melakukan protes yang berlebihan bila generasi muda Indonesia yang terancam dengan Narkoba atas tindakan warganya.
Pada Minggu dini hari, Kejaksaan Agung telah melaksanakan eksekusi terhadap enam orang terpidana mati, yang masing-masing merupakan warga negara Indonesia, Brazil, Belanda, Malawi, Vietnam dan Nigeria.
Lima terpidana mati dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, antara lain Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brasil), Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI), Namaona Denis (WN Malawi), Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria), serta Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda).
Sementara seorang lainnya yakni Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam) dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah.
Eksekusi keenam terpidana mati ini dilaksanakan, setelah grasi yang diajukan ke enam terpidana mati tersebut, ditolak Presiden Joko Widodo.
sumber: http://wartaekonomi.co.id/
Posting Komentar